PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2005
NOMOR 16 TAHUN 2005
TENTANG
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM
PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Mengingat :1 Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Untuk lebih lengkapnya silahkan Download here
0 comments:
Post a Comment